BARRU||RP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar toko Gold Vape Store di Jalan Niaga, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru. Dua orang pelaku berinisial MG dan RN berhasil diringkus tim Resmob beserta sejumlah barang bukti.
Peristiwa pembobolan tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026) dini hari. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang terencana. Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku diduga kuat mematikan saklar listrik utama toko untuk meminimalkan risiko ketahuan.
Setelah situasi dipastikan gelap, pelaku merusak gembok pintu depan menggunakan sebilah gunting. Dari dalam toko, mereka menggasak:
Uang tunai sekitar Rp3 juta di laci kasir.
Tiga unit pod vape.
Lima botol liquid vape.
Akibat aksi penjarahan ini, pemilik toko mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai 5 juta.
Kerja keras Tim Resmob Polres Barru membuahkan hasil dalam kurun waktu lima hari. Pada Rabu (10/6/2026), polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku.
MG menjadi pelaku pertama yang diamankan di Jalan A.M. Akbar, Kecamatan Barru. Tak butuh waktu lama, di hari yang sama petugas juga meringkus RN di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama.
Dalam proses pemeriksaan, kedua pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang kuat mengarah pada tindak pidana tersebut:
Barang Bukti yang Disita dari MG 2 unit vape, 3 botol liquid vape, dan 1 cartridge vape.
RN 1 buah gunting warna kuning-biru (alat perusak gembok) dan 1 botol liquid vape.
Kapolres Barru melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Muhammad Fadhly, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua pelaku saat ini sedang berjalan intensif di Markas Polres Barru. Atas tindakan nekatnya, kedua pelaku dipastikan menghadapi ancaman hukuman yang berat.
“Saat ini kedua terduga pelaku menjalani proses hukum di Polres Barru. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Iptu Andi Muhammad Fadhly.
Berdasarkan pasal tersebut, kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
(Red)






Leave a Reply