Blora, suarajateng.co.id – Komisi A DPRD Kabupaten Blora mengambil sikap tegas terkait menjamurnya praktik usaha ilegal di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Jepon. Dalam audiensi yang digelar pada Kamis (16/04/2026), DPRD menegaskan bahwa penutupan tempat karaoke tanpa izin dan pemberantasan minuman keras (miras) adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, H. Supardi, sebagai respons cepat atas laporan masyarakat yang dikawal oleh LBH Kinasih. Pertemuan ini menghadirkan jajaran lintas instansi, mulai dari Satpol PP, Dindagkop UKM, DPMPTSP, hingga pihak Kecamatan Jepon.
Persoalan utama yang mencuat adalah dugaan pembiaran terhadap tempat hiburan yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Agus Sutrisno (Agus Palon), selaku pelapor, menegaskan bahwa hukum harus tegak tanpa pandang bulu.
”Kalau tidak ada perizinan yang jelas, harus ditutup secara tegas sesuai aturan,” cetusnya di hadapan forum.
Senada dengan kliennya, Kuasa Hukum LBH Kinasih, Darda Syahrizal, mengkritik lemahnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada. Ia mempertanyakan fungsi pengawasan OPD terkait dan DPRD yang dinilai belum optimal dalam menyentuh akar permasalahan di lapangan.
Ketua Komisi A, H. Supardi, mengakui adanya hambatan teknis dalam penegakan hukum. Meski Perda sudah ada sejak 2015 dan direvisi pada 2017, payung hukum operasional berupa Peraturan Bupati (Perbup) ternyata belum kunjung terbit.
”Ketiadaan Perbup ini menjadi faktor utama mengapa OPD di lapangan belum bisa bertindak maksimal. Ini yang akan kita dorong segera,” jelas Supardi.
Kritik tajam juga datang dari Anggota Komisi A, Lina Hartini. Ia menyayangkan lambannya pemerintah daerah dalam menerbitkan regulasi turunan tersebut.
Tuntutan: Percepatan penerbitan Perbup Miras.
Sorotan: Ketidakhadiran pihak berwenang bidang hukum dalam audiensi yang dianggap mengurangi bobot pembahasan teknis penindakan.
Sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat, DPRD Blora merumuskan tiga poin instruksi utama bagi Pemerintah Kabupaten:
Penutupan Tanpa Kompromi: Seluruh usaha karaoke di kawasan Kampung Baru yang tidak memiliki izin wajib ditutup.
Sikat Miras Ilegal: Penindakan tegas terhadap peredaran minuman keras yang tidak sesuai aturan.
Percepatan Regulasi: Mendesak Pemerintah Kabupaten untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai landasan eksekusi di lapangan.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik bagi kawasan Kampung Baru untuk kembali menjadi lingkungan yang tertib, aman, dan bersih dari praktik ilegal yang meresahkan warga.
(Tim redaksi)














Leave a Reply