BANYUASIN, || RP – Kasus dugaan pembegalan yang menewaskan Dwi Ferdiansyah (24) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap sebagai aksi pembunuhan berencana. Polisi berhasil mengamankan sepasang kekasih, OR (28) dan YTU (25), yang menjadi dalang di balik peristiwa tragis ini.
Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan ini dipicu oleh penolakan terhadap rencana perjodohan. Korban, Dwi Ferdiansyah, merupakan pria yang dijodohkan oleh pihak keluarga dengan tersangka YTU.
“Korban merupakan pria yang dijodohkan dengan YTU oleh keluarganya. Namun YTU menolak karena sudah memiliki hubungan (asmara) dengan OR,” ujar Risnan kepada wartawan melalui detikSumbagsel.
Peristiwa ini bermula pada Maret 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, berikut adalah urutan kejadian yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Korban dan YTU sempat melakukan buka puasa bersama di kawasan Sate Senen, Betung, Banyuasin. Setelah itu, korban mengantarkan YTU pulang ke rumahnya.
Setibanya di rumah, YTU langsung menghubungi kekasihnya, OR, untuk mengabarkan bahwa korban akan pulang melintasi jalan poros perkebunan kelapa sawit Unit Betung Krawo PTPN 4 Regional 7 Banyuasin sebuah area yang dikenal sepi.
OR yang sudah menunggu di lokasi langsung menghadang dan menyerang korban secara brutal menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka berat di kedua tangan, tumit, dagu, hidung, hingga mata.
Untuk mengelabuhi petugas dan menghilangkan jejak pembunuhan berencana, tersangka OR membawa kabur sepeda motor Yamaha NMax milik korban setelah melakukan penganiayaan.
“Motor korban sengaja dibawa agar kejadian tersebut terlihat seperti aksi begal. Padahal tujuan utamanya adalah menghilangkan nyawa korban,” jelas AKBP Risnan Aldino.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang untuk mendapatkan perawatan intensif, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang diderita.
Kasus ini mulai diselidiki setelah orang tua korban melaporkan dugaan pembegalan pada 17 Maret 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menangkap OR pada 10 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan OR, terungkaplah keterlibatan YTU yang berperan memberikan informasi rute perjalanan korban. Polisi bergerak cepat dan langsung mengamankan YTU.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di Mapolres Banyuasin. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.(Red)









Leave a Reply