JAKARTA ||RP – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus tiga orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menjelaskan bahwa pembongkaran komplotan ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pihak kepolisian pada Mei 2026.
“Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku. Secara bertahap, tiga tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian,” ujar Saiful Anwar, Rabu (10/6/2026).
Aksi pertama komplotan ini menyasar sebuah sepeda motor Honda Genio di Jalan Rawasari, Kelurahan Galur, Johar Baru, pada 15 Mei 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp23 juta. Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan penyelidikan lapangan, polisi mendeteksi keterlibatan empat orang pelaku.
Penyelidikan menemui titik terang setelah adanya laporan curanmor kedua berupa Honda Astrea Prima pada 26 Mei 2026. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan para tersangka secara bertahap:
Tersangka J J: Ditangkap pada malam hari setelah laporan kedua, kedapatan membawa alat bukti berupa kunci letter L.
Tersangka A A: Ditangkap pada 31 Mei 2026 di kawasan Paseban, Senen.
Tersangka MWP: Diamankan pada 9 Juni 2026 di kawasan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru.
Modus Operandi: Para pelaku menjalankan aksinya secara berkomplot dengan merusak kunci kontak kendaraan menggunakan alat khusus berupa kunci letter T dan letter L sebelum membawa kabur motor korban.
Berdasarkan hasil interogasi, motor Honda Genio hasil curian tersebut telah dijual oleh seorang pelaku berinisial Reza yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui media sosial seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata kepada para pelaku sesuai dengan peran masing-masing.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK asli milik kendaraan korban, satu unit sepeda motor hasil curian, kunci pas, kunci letter L, serta peralatan penunjang aksi kejahatan lainnya.
Merespons keberhasilan ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga keamanan wilayah Jakarta Pusat,” tegas Reynold.
Saat ini, Polsek Johar Baru masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang buron serta mendalami potensi keterlibatan komplotan ini di TKP lain maupun jaringan penadahnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta memanfaatkan layanan kepolisian di nomor 110 jika melihat atau mengalami tindakan kriminal.(Red)









Leave a Reply