BPN Ukur Ulang Lahan Sengketa Akses Galian C Blora

BLORA || RP – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora mengukur ulang lahan sengketa di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kamis (11/6). Langkah ini diambil guna mengurai konflik batas tanah antara pelapor, Retno, dan pihak terlapor, Gagat Septian Tyaskoro, yang diduga beririsan dengan akses menuju area tambang galian C.

Proses pengukuran lapangan ini dikawal ketat oleh Satreskrim Polres Blora serta melibatkan seluruh pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan objek sengketa.

Kanit Yunit Tiga Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugroho, menegaskan bahwa pengukuran ulang ini krusial untuk mendapatkan kepastian hukum terkait batas-bidang tanah yang berperkara. Pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada cek fisik lapangan, melainkan akan membedah rekam jejak administrasi lahan tersebut.

“Nanti akan dijelaskan oleh BPN dan dituangkan dalam berita acara. Proses selanjutnya mencakup penelusuran riwayat lahan, mulai dari peta desa hingga asal-usul penerbitan sertifikat tanah,” ujar Ipda Iwan Nugroho.

Plh Kasi Survei dan Pemetaan BPN Blora, Rawijo, menyatakan hasil identifikasi lapangan ini akan segera dipetakan dalam bentuk gambar resmi sebagai jawaban atas surat permohonan dari kepolisian.

Meskipun sebagian besar pemilik lahan perbatasan setuju dan langsung menandatangani berita acara pasca-pengukuran, BPN mengakui belum ada kesepakatan total.

Mayoritas Setuju: Sebagian besar pemilik lahan menyepakati titik koordinat batas baru.

Sebagian Menahan Diri: Masih ada pihak yang menolak menandatangani berita acara karena meminta waktu untuk memahami lebih detail hasil pemetaan BPN.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Retno, Erico Setiawan, menyatakan kepuasannya. Ia mengklaim mayoritas hasil pengukuran lapangan hari itu klop dengan data hukum yang dikantongi kliennya.

Menanggapi sengketa yang merebak, Gagat Septian Tyaskoro angkat bicara. Ia mengapresiasi langkah BPN dan meluruskan sentimen negatif terkait akses jalan serta isu penebangan pohon di lokasi tersebut.

Fungsi Jalan: Gagat berdalih jalan yang dipersoalkan adalah bekas jalur lori kuno yang biasa digunakan warga ke makam dan sumber air panas, bukan jalur logistik utama galian C.

Tujuan Pelebaran: Pelebaran jalan diklaim murni aspirasi warga demi memudahkan akses ziarah, bukan kepentingan tambang pribadi.

Penebangan Pohon Jati: Terkait tuduhan babat alas di lahan milik warga bernama Sri Astuti, Gagat membantah volume besar tersebut. Ia menegaskan hanya ada sekitar 8 batang pohon yang ditebang, dan kayunya dialokasikan untuk pembangunan masjid.

Sementara itu, Sri Astuti selaku pemilik lahan tetangga seluas 3.570 m2 memilih hadir memantau. Ia mengaku tanahnya yang dibeli sejak 1999 tersebut belum ikut diukur karena saat ini masih tertahan dalam proses balik nama sertifikat.

Kini, bola panas penyelesaian sengketa berada di tangan BPN. Hasil akhir pemetaan visual yang akan dituangkan dalam berita acara resmi bakal menjadi penentu utama arah penyelidikan hukum oleh Polres Blora.

(Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *