Kabupaten Semarang, RadarPos – Praktik perjudian jenis dadu kopyok kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan di dalam area Pasar Kembangsari, tepatnya di Jl. Raya Salatiga–Solo, Karang Duren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, arena perjudian tersebut disebut-sebut beroperasi aktif di salah satu lapak di dalam pasar. Aktivitas ini bahkan diduga berlangsung rutin tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Lebih mencengangkan, sosok yang diduga sebagai pemilik atau pengendali perjudian dadu kopyok tersebut dikenal dengan sebutan “Kenceng”. Nama ini disebut-sebut bukan pemain baru, melainkan sudah lama menjalankan aktivitas serupa dan tetap eksis hingga saat ini.
Fenomena ini bukanlah hal baru di wilayah Kabupaten Semarang. Sejumlah laporan sebelumnya juga mengungkap maraknya perjudian dadu kopyok yang berlangsung berulang kali dan meresahkan masyarakat. Bahkan, praktik semacam ini kerap berlangsung dalam jangka waktu lama tanpa penindakan serius .
Warga sekitar mengaku resah dengan adanya aktivitas tersebut. Selain merusak moral lingkungan, praktik perjudian juga berpotensi memicu tindak kriminal lain seperti perkelahian, utang piutang, hingga premanisme.
Ironisnya, lokasi perjudian yang berada di dalam pasar—yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat—justru diduga dijadikan tempat aktivitas melanggar hukum secara terbuka.
Perjudian sendiri jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Fakta bahwa aktivitas ini diduga berjalan tanpa hambatan menimbulkan pertanyaan besar: di mana peran aparat penegak hukum?
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pihak berwenang, khususnya aparat kepolisian di wilayah Tengaran dan Polres Semarang, untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan, serta menindak tegas siapapun yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap fakta di balik dugaan praktik perjudian tersebut.
( Tim redaksi )









Leave a Reply