Motor Digelapkan Warga Cianjur Lapor Polisi Lewat Kuasa Hukum

JAKARTA||RP — Kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Timur. Seorang warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, resmi melaporkan perkara yang dialaminya setelah sepeda motor miliknya dibawa kabur dan dirinya mendapat ancaman dari pelaku.

Laporan polisi tersebut tidak dibuat langsung oleh korban, melainkan diwakilkan melalui penerima kuasa. Berdasarkan dokumen surat kuasa tertanggal 30 Mei 2026, korban bernama Deni Fathudin memberikan kuasa penuh kepada Elvan Fatkhurohman.

Langkah ini diambil lantaran korban merasa takut dan terancam untuk melaporkan langsung perkara tersebut ke kantor polisi. Elvan ditunjuk untuk mewakili korban dalam membuat laporan hingga memberikan keterangan kepada tim penyidik terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan resmi akhirnya diajukan oleh Elvan Fatkhurohman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/1982/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.

Berdasarkan surat tanda bukti laporan pengaduan, peristiwa ini bermula dengan kronologi sebagai berikut:

Terlapor meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin membeli makanan.

Hingga batas waktu yang telah dijanjikan, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan kepada korban.

Saat korban berusaha meminta kembali haknya, ia justru mendapat intimidasi dan ancaman dari pihak terlapor. Hal ini membuat korban merasa ketakutan untuk mengambil langsung kendaraannya.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda tahun 2025 yang terdaftar atas nama Deni Fathudin.

Saat ini, kasus tersebut telah resmi masuk ke dalam tahap penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Pihak penyidik masih melakukan pendalaman serta pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap identitas lengkap terlapor.

Selaku penerima kuasa, Elvan Fatkhurohman menyatakan dukungannya dan percaya penuh pada komitmen aparat penegak hukum yang sedang berjalan.

“Tujuan pelaporan ini adalah untuk memperoleh perlindungan hukum serta memastikan persoalan yang dialami korban dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Elvan.

Ia berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum yang adil bagi korban.(Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *